Cari

Kamis, Desember 26, 2013

BERSEPEDA = GENGSI TURUN?

BERSEPEDA = GENGSI TURUN?

Honestly, ketika pertama kali ingin mencoba bersepeda ke tempat kerja, aku terkena penyakit gengsi ini. Sebagai guru, aku seharusnya jaga image dong di mata anak-anak? Itu sebabnya, ketika pertama kali mempraktekkan b2w, aku berangkat dari rumah pukul 14.00, padahal jam kerja mulai jam 15.00, dan jarak rumah – tempat kursus hanya 2,5 kilometer yang bisa kutempuh kurang dari 10 menit. Excuse utama ya itu tadi, jaga image. Jika berangkat dari rumah pukul 14.00, sampai tempat kerja pukul 14.10 (paling lambat pukul 14.15), anak-anak belum sampai ke tempat mereka belajar English. Jadi tak satu pun dari mereka yang melihatku datang naik sepeda. Waktu pulang pun, aku mengambil jeda kurang lebih 30 menit setelah jam kursus selesai, yakni pukul 19.00.

Tapi ini duluuuuuu sekali, di bulan Juli 2008.

Tak lama aku ‘mengidap’ penyakit ini. Yang ada justru aku merasa bangga, (sok) merasa ikut menjadi salah satu pahlawan (kesiangan) yang turut serta mengurangi polusi di muka bumi, selain tentu saja mengurangi ketergantungan pada BBM, demi generasi penerus kita nanti. Apalagi dengan bike tag KOMUNITAS PEKERJA BERSEPEDA yang menggantung imut di bawah sadel, aku benar-benar merasa (sok) heroik. LOL.

Lama-lama penyakit ini benar-benar hilang dari kamusku. Tak lagi ada rasa perlu menjaga gengsi, juga (sok) heroik sebagai penjaga lingkungan. Yang ada adalah kebutuhan berolahraga. Dikarenakan ke(sok)sibukanku, aku tak lagi punya waktu luang untuk berolahraga. Maka, bersepeda ke tempat kerja adalah pilihan yang sangat masuk akal agar aku terus menjaga kesehatan (diri).


UU NO 22 TAHUN 2009

Bahwa kita menjadi lebih berempati kepada para pesepeda (juga pejalan kaki) setelah kita sendiri terjun bersepeda memang diakui oleh banyak teman yang telah menjadi ph raktisi b2w. Jika semula mereka kadang merasa terganggu dengan laju sepeda (atau pun kendaraan tidak bermotor lain) yang lamban, setelah bersepeda, mereka pun lebih bersabar menghadapi pesepeda ketika mengendarai kendaraan bermotor.

Dengan adanya beberapa pasal yang lebih mengutamakan para pesepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat dalam UU NO 22 TAHUN 2009, sebenarnya para pesepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat punya nilai lebih di jalan raya ketimbang para pengendara kendaraan bermotor (Check this link out. )  karena UU tentang LALU LINTAS dan ANGKUTAN JALAN itu telah jelas menyatakan posisi pesepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat harus lebih diutamakan.
Barangkali UU ini belum dikenal masyarakat secara luas hingga hal ini menjadi pe-er bagi kita untuk lebih mengenalkannya. Sudah kulihat beberapa kali spanduk yang terbentang di titik-titik tertentu di pinggir jalan kota Semarang dan beberapa kota lain tentang UU no 22 tahun 2009, terutama pasal 62 ayat 1 dan 2, meskipun mungkin sosialisasinya masih kurang.

Terus terang aku merasa sangat amat terganggu ketika menghadiri sebuah seminar tentang MANFAAT BERSEPEDA BAGI KESEHATAN waktu salah satu pembicara (untuk tidak menuding salah satu dari mereka) merasa tidak dihargai sebagai manusia tatkala bersepeda dipepet oleh orang yang mengendarai kendaraan bermotor, entah sepeda motor atau pun mobil. Mungkin ketika dipepet ini dia merasa tidak dihargai, terlecehkan karena mengendarai sepeda yang (sayangnya) di masyarakat masih dianggap moda transportasi yang murah(an). Karena merasa terlecehkan, dia merasa perlu ngomel, “Asal kamu tau aja ya sepedaku ini harganya sama dengan harga mobil yang kamu kendarai!” Atau, “Hey, kamu tau ga? Sepedaku ini jika dijual uangnya bisa kupakai sepeda motor jenis yang kamu kendarai ini lima buah sekaligus!”

Jika seseorang yang merasa menaiki sepeda mahal tak layak dilecehkan di jalan raya, apakah lantas hal ini berarti mereka yang naik sepeda murah layak dilecehkan? Terpinggirkan?

UU no 22 tahun 2009 pasal 102 ayat 2 berbunyi: SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN WAJIB MENGUTAMAKAN KESELAMATAN PEJALAN KAKI DAN PESEPEDA.

Tak peduli berapa pun harga sepeda yang dinaiki.

Maka, bukankah lebih indah jika kita memasyarakatkan UU no 22 tahun 2009 ini ketimbang ngomel-ngomel harga sepeda yang kita naiki kepada para pengguna jalan? Buang saja harga diri yang ketinggian hanya gegara naik sepeda harga puluhan juta rupiah. Mari kita sama-sama saling menghormati sesama pengguna jalan!

PT56 09.52 26122013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar