Cari

Kamis, Maret 12, 2009

Nikah siri

The following is an old post of mine; originally posted on June 29, 2006 at:

http://afemaleguest.blog.friendster.com/2006/06/nikah-siri/

I almost forgot that I have written about NIKAH SIRI when then someone wrote a comment on it. Perhaps because recently many people and ulema are talking about this 'phenonema'.

So? Enjoy reading it, please. :) To read the comment of the visitor, just visit the above site address.

Aku barusan membaca artikel yang berjudul “Praktik Nikah Siri, Banyak Ruginya…” oleh Mariana Aminuddin di http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=feature%7C-20%7CX
Kalau orang berpikir bahwa hak-hak dan kewajiban yang akan mereka dapatkan dari sebuah pernikahan siri sama dengan pernikahan yang dilakukan secara legal (read => legal menurut negara, tercatat di Catatan Sipil, maupun di KUA), terutama bagi kaum perempuan, jelas itu salah. Karena tidak tercatat secara resmi di kantor apapun milik negara, jelas kaum perempuan tidak akan mendapatkan hal-hal yang mereka harapkan seperti ketika mereka menikah secara resmi (e.g. biaya untuk kehidupan sehari-hari, warisan, pengakuan atas adanya anak yang lahir, dll.)

Sehingga, kalau tidak siap dengan itu semua, ya, jangan pernah mau berpikiran untuk melakukan nikah siri.

Dalam kenyataan, seorang perempuan yang menikah secara resmi pun terkadang tidak mendapatkan hak-hak mereka, misal: pengakuan anak. Berapa banyak kasus di sekitar kita yang telah kita dengar ketika seorang suami tiba-tiba saja tidak mengakui anak yang dilahirkan oleh istrinya sebagai anaknya? Dengan berdalih segala macam, laki-laki banyak yang melarikan diri dari tanggung jawab ini. Contoh lain: uang bulanan. Banyak laki-laki yang tiba-tiba merasa tidak lagi perlu memberi nafkah karena dia anggap istrinya tidak lagi memerlukannya setelah si istri bekerja dan mendapatkan gaji yang sekiranya mencukupi keperluan sebulan. Contoh lain: setelah terjadi perceraian, hukum di Indonesia mewajibkan sang ayah untuk tetap membiayai kebutuhan sang anak sampai si anak tumbuh dewasa. Kenyataan: berapa banyak laki-laki yang melenggang begitu saja setelah perceraian?

Boro-boro memberi nafkah untuk membiayai kebutuhan, ingat saja tidak.

Menurut hukum, laki-laki seperti ini bisa dituntut ke pengadilan. Kenyataan: berapa banyak kaum perempuan yang tidak mampu menuntut ke pengadilan karena mahalnya biaya untuk mengurusi hal ini?
Nikah siri, menurut pendapatku, hanya melegalkan hubungan seks saja antara laki-laki dan perempuan. Banyak kaum laki-laki yang memanfaatkan praktik nikah siri ini hanya untuk memanjakan libidonya semata dan mata keranjangnya saja. Kaum perempuan yang mau dinikah siri harus ingat ini, sehingga harus tidak kalah cerdik dari kaum buaya darat ini.
(Mereka melakukan nikah siri KATANYA untuk menghindari zina. Padahal seberapa yakin mereka bahwa pernikahan siri yang hanya untuk main-main ini diridhoi oleh Allah? Padahal semua ini hanyalah buatan kaum laki-laki yang egois saja!)

Untuk mengatasi hal ini, kaum perempuan harus mandiri dan percaya diri. Kalau sampai bersedia untuk melakukan nikah siri, ingatlah bahwa mereka harus MENDAPATKAN KEUNTUNGAN dari pernikahan secara sembunyi-sembunyi ini, karena laki-laki yang melakukannya pun hanya untuk medapatkan keuntungan bagi diri mereka.